PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 4/BC/2024
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2023tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Teknis Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2023 tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1085);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI.
BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Piutang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Piutang adalah tagihan atas bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai, yang belum dilunasi termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
Penghapusbukuan adalah proses akuntansi untuk menghapus pencatatan aset berupa Piutang dari neraca dengan tidak menghilangkan hak tagih.
Penghapustagihan adalah serangkaian kegiatan untuk menghapus hak tagih atau upaya tagih berdasarkan berbagai kriteria dan prosedur yang ditetapkan.
Laporan Keuangan adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Neraca adalah komponen Laporan Keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat dengan CaLK adalah komponen Laporan Keuangan yang meliputi penjelasan, daftar rincian, dan/atau analisis atas Laporan Keuangan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan Utama adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan KPPBC adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Kantor Wilayah.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
Laporan Hasil Penelitian pada Kantor Pelayanan yang selanjutnya disingkat dengan LHP adalah laporan yang dibuat oleh tim Penghapustagihan pada Kantor Pelayanan yang berisi hasil penelitian atas daftar Piutang yang akan dihapustagihkan.
Laporan Hasil Penelitian pada Kantor Wilayah yang selanjutnya disingkat dengan LHP-W adalah laporan yang dibuat oleh tim Penghapustagihan pada Kantor Wilayah yang berisi hasil penelitian atas daftar usulan Piutang yang akan dihapustagihkan.
Laporan Hasil Penelitian pada Kantor Pusat yang selanjutnya disingkat dengan LHP-P adalah laporan yang dibuat oleh tim Penghapustagihan pada Kantor Pusat yang berisi hasil penelitian atas daftar usulan Piutang yang akan dihapustagihkan.
Daftar Usulan Penghapusbukuan yang selanjutnya disingkat dengan DUPb adalah daftar usulan Piutang yang akan dihapusbukukan dan ditetapkan oleh kepala Kantor Pelayanan.
Daftar Usulan Penghapustagihan Kantor Pelayanan yang selanjutnya disingkat dengan DUPt adalah daftar usulan Piutang yang akan dihapustagihkan yang disusun oleh tim Penghapustagihan pada Kantor Pelayanan dan ditetapkan oleh kepala Kantor Pelayanan.
Daftar Usulan Penghapustagihan pada Kantor Wilayah yang selanjutnya disingkat dengan DUPt-W adalah daftar usulan Piutang yang akan dihapustagihkan yang disusun oleh tim Penghapustagihan pada Kantor Wilayah dan ditetapkan oleh kepala Kantor Wilayah.
Daftar Usulan Penghapustagihan pada Kantor Pusat yang selanjutnya disingkat dengan DUPt-P adalah daftar usulan Piutang yang akan dihapustagihkan yang disusun oleh tim Penghapustagihan pada Kantor Pusat dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 2
(1) | Terhadap Piutang dapat dilakukan penghapusan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Piutang yang tercantum dalam:
|
BAB IIKEDALUWARSAPasal 3
(1) | Hak penagihan atas Piutang yang tercantum dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), menjadi kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun sejak timbulnya kewajiban membayar. | ||||||
(2) | Masa kedaluwarsa atas Piutang di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan dalam hal:
| ||||||
(3) | Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan penundaan utang kepabeanan. | ||||||
(4) | Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. | ||||||
(5) | Masa kedaluwarsa atas Piutang di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan dalam hal terdapat pengakuan utang cukai. | ||||||
(6) | Pengakuan utang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan dengan Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan pengangsuran utang cukai. | ||||||
(7) | Dalam hal terjadi hal-hal yang menyebabkan tidak diperhitungkannya masa kedaluwarsa hak penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6), hak penagihan atas Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun sejak timbulnya kewajiban membayar ditambah dengan:
|
BAB IIIPENGHAPUSBUKUANBagian KesatuKriteria PenghapusbukuanPasal 4
(1) | Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal Piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan. | ||||||||||||||||||||||||||
(2) | Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Piutang dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pemenuhan kriteria Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||
(4) | Penghapusbukuan terhadap Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dapat dilakukan setelah dilakukan penagihan aktif. | ||||||||||||||||||||||||||
(5) | Penagihan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa penyampaian atau pemberitahuan surat paksa. |
Bagian KeduaPenelitian PenghapusbukuanPasal 5
(1) | Kepala Kantor Pelayanan melakukan penelitian terhadap Piutang yang memenuhi kriteria Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap dokumen yang akan diusulkan Penghapusbukuan. |
(3) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam DUPb dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian KetigaPengajuan PenghapusbukuanPasal 6
(1) | Kepala Kantor Pelayanan mengajukan DUPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) kepada direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan. | ||||
(2) | Dalam hal pengiriman DUPb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala KPPBC, DUPb ditembuskan kepada kepala Kantor Wilayah. | ||||
(3) | Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan melakukan rekapitulasi dan validasi data atas DUPb sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||
(4) | Hasil rekapitulasi dan validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
(5) | Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan Penghapusbukuan pada Neraca berdasarkan hasil rekapitulasi dan validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (4). | ||||
(6) | Piutang yang telah dilakukan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat secara ekstrakomptabel dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan. | ||||
(7) | Piutang yang telah dilakukan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap dikelola sampai dengan dilakukannya Penghapustagihan. | ||||
(8) | Pengajuan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
BAB IVPENGHAPUSTAGIHANBagian KesatuKriteria PenghapustagihanPasal 7
(1) | Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
| ||||||||
(2) | Pemenuhan kriteria Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
Bagian KeduaTim PenghapustagihanPasal 8
(1) | Dalam rangka pengajuan usulan Piutang yang akan dilakukan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dibentuk tim Penghapustagihan. | ||||||||
(2) | Tim Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
| ||||||||
(3) | Tim Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit beranggotakan:
| ||||||||
(4) | Tim penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh minimal Pejabat Bea dan Cukai setingkat unit eselon III, yang mempunyai struktur:
|
Bagian KetigaPenelitian dan Pengajuan PenghapustagihanPasal 9
(1) | Tim Penghapustagihan pada Kantor Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a mempunyai tugas untuk:
| ||||||||
(2) | Kepala Kantor Pelayanan mengajukan DUPt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada:
dilengkapi dengan dokumen pendukung. | ||||||||
(3) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
|
Pasal 10
(1) | Tim penghapustagihan pada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b mempunyai tugas untuk:
| ||||||||||||||
(2) | Kepala Kantor Wilayah mengembalikan DUPt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 disertai dengan alasan pengembalian, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan tidak sesuai atau masih diperlukan dokumen pendukung. | ||||||||||||||
(3) | Kepala Kantor Wilayah menyampaikan DUPt-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilengkapi dengan dokumen pendukung kepada Direktur Jenderal u.p direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan sesuai. | ||||||||||||||
(4) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
|
Pasal 11
(1) | Tim penghapustagihan pada Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c mempunyai tugas untuk:
| ||||||||||||||||||
(2) | Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan atas nama Direktur Jenderal melakukan pengembalian:
dengan disertai alasan pengembalian, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan tidak sesuai atau masih diperlukan dokumen pendukung. | ||||||||||||||||||
(3) | Direktur Jenderal menyampaikan DUPt-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri disertai dengan dokumen pendukung, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan sesuai. | ||||||||||||||||||
(4) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
|
Pasal 12
(1) | Penyampaian usulan Penghapustagihan dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan ketentuan:
| ||||||||
(2) | Penyampaian usulan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui sistem aplikasi persuratan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 13
Berdasarkan DUPt-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), diterbitkan Keputusan Menteri mengenai Penghapustagihan.
Pasal 14
(1) | Kepala Kantor Pelayanan melakukan penghapusan data Piutang pada catatan Piutang berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. |
(2) | Penghapusan catatan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan dalam CaLK pada periode terjadinya Penghapustagihan Piutang. |
BAB VMONITORING DAN EVALUASIPasal 15
(1) | Dalam rangka menjamin efektivitas kegiatan penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan proses monitoring dan evaluasi. | ||||||||||||
(2) | Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh:
| ||||||||||||
(3) | Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
| ||||||||||||
(4) | Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk:
|
Pasal 16
(1) | Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan melalui sistem aplikasi perbendaharaan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan operasional atau belum dapat diterapkan, monitoring dan evaluasi dilakukan secara manual berdasarkan catatan Piutang. |
BAB VIBERITA ACARA PENELUSURANPasal 17
(1) | Dalam hal surat penetapan, surat tagihan, Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan, dan/atau putusan badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dan/atau dokumen yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan utang di bidang kepabeanan dan cukai tidak ditemukan, dilakukan penelusuran terhadap dokumen fisik dan dokumen digital. | ||||
(2) | Dokumen fisik dan dokumen digital yang tidak dapat ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan karena:
| ||||
(3) | Dalam hal dokumen fisik dan dokumen digital tidak ditemukan yang disebabkan karena terjadi keadaan di luar kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan:
| ||||
(4) | Dalam hal dokumen fisik dan dokumen digital tidak ditemukan yang disebabkan karena sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan penelusuran dokumen fisik dan dokumen digital pada tempat penyimpanan dokumen. | ||||
(5) | Hasil penelusuran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara penelusuran dokumen. | ||||
(6) | Berita acara penelusuran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
(7) | Berita acara penelusuran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai pengganti surat penetapan, surat tagihan, Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan, dan/atau putusan badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dan/atau dokumen yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan utang di bidang kepabeanan dan cukai. |
BAB VIIKETENTUAN PERALIHANPasal 18
Pada saat Peraturan Direktur ini mulai berlaku:
a. | terhadap usulan penghapusan Piutang yang telah diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum diterbitkan Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 42/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai; dan |
b. | ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) tidak berlaku terhadap Penghapusbukuan atas Piutang yang telah kedaluwarsa sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VIIIKETENTUAN PENUTUPPasal 19
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai NomorPER-42/BC/2012tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI
Yorumlar