top of page

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KM.4/2024

  • Gambar penulis: kartikdhawan0
    kartikdhawan0
  • 3 Mei 2024
  • 2 menit membaca

Diperbarui: 9 Mei 2024

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15/KM.4/2024


TENTANG


BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa untuk mendukung kelancaran impor barang telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;

  2. bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan melalui surat Nomor HK.01.01/237/M-DAG/SD/04/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor, telah menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk dilakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan mengenai pembatasan impor;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;

Mengingat :  


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147); 

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKANPERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 7 TAHUN 2024TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATASPERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR.




KESATU :



Melaksanakan pengawasan ketentuan mengenai pembatasan impor (border) sesuai denganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dengan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor8/KM.4/2024tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor BerdasarkanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024Tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 36Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.




KEDUA :



Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor8/KM.4/2024tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor BerdasarkanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024Tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, diubah sebagai berikut:


1.

Diktum KEEMPAT dihapus;

2.

Uraian pada kolom “No. SKEP” pada baris Nomor 1 sampai dengan baris Nomor 2212 Lampiran diubah sehingga menjadi sebagai berikut:


Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 7 Tahun 2024”;

3.

baris Nomor 556 Lampiran dihapus; dan

4.

baris Nomor 1869, Nomor 2015, dan Nomor 2130 Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.



KETIGA :



Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2024.



Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:


1.

Menteri Keuangan Republik Indonesia; 

2.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia;

3.

Kepala Lembaga National Single Window;

4.

Direktur Teknis Kepabeanan;

5.

Direktur Fasilitas Kepabeanan;

6.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai;

7.

Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;

8.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;

9.

Direktur Penindakan dan Penyidikan;

10.

Direktur Interdiksi Narkotika;

11.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;

12.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

13.

Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan

14.

Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.





Ditetapkan di Jakarta


pada tanggal 3 Mei 2024


a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,



ttd



ASKOLANI

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


Commenting on this post isn't available anymore. Contact the site owner for more info.
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn
  • YouTube
WhatsApp Image 2024-03-12 at 6.26.58 PM.jpeg

Jakarta - Indonesia

Menara Mandiri II, 18th Floor 
Jl. Jend Sudirman Kav 54-55 
Jakarta Selatan-Indonesia 12190

Washington DC - USA

1101 Pennsylvania Ave, NW 

Washington DC, 20004

+12027561081 ext 1081

+6221 5266221 +6281295995210

Get in Touch!

Thanks for submitting!

©2024 oleh MRS Business Professional Consulting

bottom of page