KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/KM.4/2024
TENTANG
BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk mendukung kelancaran impor barang telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan melalui surat Nomor HK.01.01/237/M-DAG/SD/04/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor, telah menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk dilakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan mengenai pembatasan impor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKANPERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 7 TAHUN 2024TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATASPERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR.
KESATU :
Melaksanakan pengawasan ketentuan mengenai pembatasan impor (border) sesuai denganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dengan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor8/KM.4/2024tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor BerdasarkanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024Tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 36Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
KEDUA :
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor8/KM.4/2024tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor BerdasarkanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024Tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, diubah sebagai berikut:
1. | Diktum KEEMPAT dihapus; |
2. | Uraian pada kolom “No. SKEP” pada baris Nomor 1 sampai dengan baris Nomor 2212 Lampiran diubah sehingga menjadi sebagai berikut: “Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 7 Tahun 2024”; |
3. | baris Nomor 556 Lampiran dihapus; dan |
4. | baris Nomor 1869, Nomor 2015, dan Nomor 2130 Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. |
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2024.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. | Menteri Keuangan Republik Indonesia; |
2. | Menteri Perdagangan Republik Indonesia; |
3. | Kepala Lembaga National Single Window; |
4. | Direktur Teknis Kepabeanan; |
5. | Direktur Fasilitas Kepabeanan; |
6. | Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai; |
7. | Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; |
8. | Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; |
9. | Direktur Penindakan dan Penyidikan; |
10. | Direktur Interdiksi Narkotika; |
11. | Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; |
12. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
13. | Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan |
14. | Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
ASKOLANI
Comments