top of page

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KM.4/2024

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15/KM.4/2024


TENTANG


BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa untuk mendukung kelancaran impor barang telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;

  2. bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan melalui surat Nomor HK.01.01/237/M-DAG/SD/04/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor, telah menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk dilakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan mengenai pembatasan impor;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;

Mengingat :  


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147); 

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKANPERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 7 TAHUN 2024TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATASPERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR.




KESATU :



Melaksanakan pengawasan ketentuan mengenai pembatasan impor (border) sesuai denganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dengan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor8/KM.4/2024tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor BerdasarkanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024Tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 36Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.




KEDUA :



Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor8/KM.4/2024tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor BerdasarkanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024Tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, diubah sebagai berikut:


1.

Diktum KEEMPAT dihapus;

2.

Uraian pada kolom “No. SKEP” pada baris Nomor 1 sampai dengan baris Nomor 2212 Lampiran diubah sehingga menjadi sebagai berikut:


Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 7 Tahun 2024”;

3.

baris Nomor 556 Lampiran dihapus; dan

4.

baris Nomor 1869, Nomor 2015, dan Nomor 2130 Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.



KETIGA :



Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2024.



Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:


1.

Menteri Keuangan Republik Indonesia; 

2.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia;

3.

Kepala Lembaga National Single Window;

4.

Direktur Teknis Kepabeanan;

5.

Direktur Fasilitas Kepabeanan;

6.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai;

7.

Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;

8.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;

9.

Direktur Penindakan dan Penyidikan;

10.

Direktur Interdiksi Narkotika;

11.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;

12.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

13.

Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan

14.

Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.





Ditetapkan di Jakarta


pada tanggal 3 Mei 2024


a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,



ttd



ASKOLANI

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


Commenting has been turned off.
bottom of page